in

Proses Pembaruan HGB di Jalan Siliwangi Semarang Ditahan BPN

Selama ini tidak ada gangguan dari pihak manapun yang mengklaim tanah selaus 1,1 hektar tersebut.

Sertifikat HGB di Jalan Siliwangi Semarang tidak bisa dilakukan pembaruan. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pembaruan sertifikat HGB nomer 747 di atas lahan seluas 1,1 hektar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecmatan Semarang Barat, ditahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ahli waris HGB 747, Andi Irawan mengaku tidak bisa mengurus pembaruan di Kantor Pertanahan Kota Semarang yang diajukan 17 November 2016 silam. Semua persyaratan sudah terpenuhi, tapi hingga kini proses pembaruan sertifkat HGB 747 nama Gunawan Natasiria, Janto Wibowo dan Oke Widodo ini tidak kunjung selesai.

“Penahanan proses pembaruan ini tidak memiliki legal standing yang kuat,” ucapnya. Rabu (12/1/2022). Sertifikat

Dikatakan, berdasarkan hasil SPKT manual yang diterima pada tanggal 4 Maret 2021 bahwa bekas sertifikat HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat sampai dengan berakhir haknya tidak terdapat blokir atau sengketa dengan pihak manapun.

Namun saat akan mengurus surat keterangan tidak sengketa dan penguasan fisik di Kelurahan Kalibanteng, pihaknya mendapat informasi ada surat dari Kodam IV/Diponegoro pada BPN Kota Semarang.

“Pihak kelurahan juga mengaku kedatangan dua anggota TNI AD yang intinya minta agar kelurahan ikut mengamankan asset Kodam IV/Diponegoro yang berada di Jalan Siliwangi,” katanya.

Memang tidak disebutkan secara spesifik lokasinya, namun pihak kelurahan dengan dalih tersebut enggan menerbitkan surat tidak sengketa.

Dikatakan, surat permohonan Kodam IV/Diponegoro pada Kantor Pertanahan Kota Semarang memang dilampiri gambar yang menyatakan bahwa ex HGB No 747 Kalibanteng Kulon termasuk didalamnya.

“Perlu diketahui kami pemilik sertifikat, menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak tahun 1983 serta telah dibuat batas tembok setinggi 2 meter,” katanya.

Selama ini, lanjut Andi Iriawan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang mengklaim tanah itu miliknya.

“Kami juga memiliki data pendukung sejak proses pembelian dan pembaruan tanah, bahwa tanah kami ini bukan milik Kodam IV/Diponegoro melainkan bekas tanah Negara yang telah dibebaskan dari okupasi militer Kodim 0733/Semarang atas perintah Pangdam IV/Diponegoro,” katanya.

Dokumen dari Pangdam IV/Diponegoro juga jelas bahwa tanah tersebut sudah dilepas dari TNI AD sehingga tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses pembaruan HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon.

“BPN itu lembaga pemerintah yang memberikan peyanan public dibidang pertanahan, mestinya  harus memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” tandasnya. (*)

Ajie MH.