in

Praperadilan Ditolak Hakim, Notaris Yustiana Sah jadi Tersangka

Yustiana Servanda dua kali mengajukan praperadilan. Keduanya sama-sama ditolak PN Semarang.

Ilustrasi. Seorang staf berjalan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menolak praperadilan yang diajukan oknum notaris Yustiana Servanda melawan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono saat membacakan putusan, Rabu (22/11/2023).

Hakim menilai sah penetapan notaris Yustiana Servanda sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Mutiara Arteri Property.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng telah mendasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.

Selain itu hakim menyatakan, proses penangkapan dan penahanan selama 56 hari atas tersangka Yustiana Servanda oleh Polda Jateng juga sah secara hukum.

Dalam kasus ini, tersangka Yustiana Servanda dijerat Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.

 

Notaris ajukan praperadilan
Tim kuasa hukum Michael Setiawan menghadiri sidang praperadilan tersangka Yustiana Servanda. (baihaqi/jatengtoday.com)

Korban Harap Tersangka Segera Diadili

Oknum notaris Yustiana Servanda diduga memalsukan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property. Ia memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut.

Kasus pemalsuan akta otentik ini mulai mencuat setelah Michael Setiawan selaku korban, melaporkan Yustiana pada Agustus 2022 ke kepolisian.

Michael Setiawan mengaku lega mendengar kabar ditolaknya permohonan praperadilan tersangka Yustiana. Ia menginginkan agar kasus ini bisa segera disidang.

“Kami harap tersangka bisa koperatif, tidak mempersilit upaya penyidikan hingga putusan,” ujar salah satu tim kuasa hukum Michael Setiawan, Michael Deo.

Pihaknya mengaku bakal terus mengawal kasus ini. Apalagi tersangka Yustiana sudah berulangkali mengajukan praperadilan.

Notaris Yustiana Servanda mengajukan praperadilan dua kali untuk pokok perkara yang sama.


Yustiana tercatat dua kali mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara dan pihak perkara yang sama. Kedua praperadilan itu sama-sama ditolak PN Semarang

Deo menduga, tersangka Yustiana berupaya mempermainkan hukum. Tersangka mengulur-ulur proses penanganan tindak pidana dengan cara mengajukan praperadilan berulang.

“Ke depan kami berharap ada peraturan yang bisa menegaskan mengenai praperadilan. Karena kalau tidak, nanti tersangka bisa terus menerus menggugat praperadilan meskipun perkaranya sama,” tuturnya. (*)

editor : tri wuryono