SEMARANG (jatengtoday.com) – Kebijakan pemerintah pusat yang akan membatalkan penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia membuat pemerintah daerah (pemda) harus melakukan antisipasi keramaian menyambut liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Meskipun aturan operasional objek wisata yang telah dibuka selama ini cukup ketat, namun liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 perlu waspada penuh. Jangan sampai keramaian tidak terkendali hingga berakibat fatal dan memicu munculnya gelombang penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengakui potensi munculnya keramaian di tempat wisata pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 perlu dilakukan antisipasi.
“Prinsipnya, tetap ada pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang. Namun aturan resminya seperti apa, kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Tentunya, kami mempersiapkan strategi untuk pengaturan operasional tempat wisata, restoran, tempat hiburan dan lain-lain,” ungkapnya, Sabtu (11/12/2021).
Di Kota Semarang, kata Indriyasari, sejumlah tempat wisata yang diprediksi berpotensi terjadi lonjakan pengunjung saat moment Nataru di antaranya Kawasan Kota Lama, Simpang Lima, dan beberapa tempat wisata lainnya.
“Adanya pembatalan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat ini tentunya akan membuat masyarakat lebih longgar untuk bepergian seperti di tempat wisata,” katanya.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung untuk meminimalisasi terjadinya keramaian. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti kecamatan, kelurahan, termasuk kepolisian,” terangnya.
Pihaknya mengaku belum mengetahui rumusan regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Pada prinsipnya, kami dukung aturan pemerintah pusat. Mengenai teknis regulasinya kita sama-sama menunggu saja,” ujar dia. (*)