in

PPKM Dinilai Sia-sia Bila Ribuan Buruh Tetap Berjubal  

SEMARANG (jatengtoday.com) – PPKM Jawa-Bali yang akan diberlakukan 11-25 Januari 2021 dinilai akan sia-sia bila kondisi aktivitas ribuan buruh di Kota Semarang atau Jawa Tengah tetap berjubal setiap hari.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Aulia Hakim mengaku pihaknya saat ini sedang mengkaji permasalahan tersebut. Dia menegaskan bahwa isi dua Surat Menteri Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri yang menyebut 75 persen Work From Home (WFH) hanya untuk karyawan perkantoran.

“Tidak secara spesifik mengatur kepada sektor manufaktur. Ini yang menjadi perhatian kami. Apakah posisi dari buruh yang masih bekerja ini diatur. Kalau ini tidak diatur, maka PSBB khususnya Semarang Raya, Banyumas Raya dan Solo Raya itu akan sia-sia. Karena teman-teman masih los bekerja. Bahkan ribuan buruh berjubal saat mengisi daftar hadir,” katanya, Jumat (8/1/2021).

Dikatakannya, memang ada alasan dari Apindo yang mengatakan bahwa tidak semua pekerjaan bidang manufaktur bisa dikerjakan di rumah. Artinya, kebijakan yang diambil oleh negara harus mensubsidi perusahaan-perusahaan dan karyawan harus diliburkan selama PPKM.

“Ini harus jadi pusat perhatian, karena percuma ketika karyawan ini masih bekerja dan masih pulang berkumpul lagi dengan keluarga. Kalau kita semangat untuk mengurangi dampak Covid-19 ya semua harus fair. Jangan ketika semua yang diatur tentang  perkantoran, diberlakukan WFH, sedangkan kami dilos-kan,” katanya.

Menurut dia, tingginya angka Covid-19 belakangan ini juga terpengaruh libur panjang Natal Tahun Baru serta Pilkada. “Maka permasalahan ini harus dikaji, apakah pada tangal 11 nanti buruh tidak ada pengaturan apapun. Jika tidak diatur, PSSB tidak akan membawa perubahan,” katanya.

Dia mengaku, setiap hari, aktivitas di setiap perusahaan di Kota Semarang sangat mengkhawatirkan. Sebab, setiap hari kerumunan tetap saja terjadi. Terutama saat mengisi daftar hadir. “Bisa ribuan orang berjubal. Bagaimana pun sektor manufaktur ini memiliki potensi kuat penyebaran Covid-19. Walau sudah ada penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Dia mendesak, pemerintah mengecek kondisi di lapangan. Jangan nanti kalau telah diterapkan PPKM baru bergerak. “Harapannya, ada aturan yang benar-benar memproteksi buruh dalam Covid-19, karena semua diatur, tapi buruh tidak diatur. WFH hanya bagi instansi pemerintahan dan perkantoran, tidak spesifik mengatur aktivitas pabrik, manufaktur, maupun perusahaan padat karya,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis