SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri dan SMA Negeri sudah dimulai. Diawali dengan pengambilan akun atau Verifikasi Berkas dan Pengajuan Akun SMK Negeri. Untuk SMK, dibuka 17-28 Juni 2019. Sedangkan SMA, 24 Juni-28 Juni 2019.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri menerangkan, sistem PPDB SMA dan SMK Negeri mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Meski begitu, ada modifikasi pada kuota siswa berprestasi.
Pada kuota 90 persen zonasi akan dibagi menjadi dua jalur. Yakni 20 persen siswa berprestasi dalam zona dan 70 persen murni dari zonasi. Sedangkan 5 persen merupakan jalur prestasi sesuai peraturan dan 5 persen dari pindahan.
“Kami mengambil ijtihad dibagi 2 kamar seleksi pada 90 persen yaitu seleksi prestasi dalam zona 20 persen dan zonasi murni 70 persen,” terangnya, Kamis (20/6/2019).
Dengan adanya perbedaan itu, dia meminta agar tidak panik. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen karena jika ketahuan ketika sudah lolos bakal langsung dikeluarkan.
“Orangtua ikuti prosedurnya, tidak perlu palsukan dokumen seperti surat keterangan domisili. Ketika meleset (lolos) dan ketahuan maka kita keluarkan bahkan bisa ke ranah hukum,” tegasnya.
Di Jawa Tengah ada sekitar 540 ribu lulusan SMP, MTs, dan Paket B sederajat. Sedangkan kapasitas SMA Negeri di Jateng 113 ribu siswa dan SMK Negeri 94.500 siswa. Jumeri mengakui SMA dan SMK Negeri tidak mencukupi kuotanya, namun menurut dia banyak sekolah swasta yang bagus. (*)
editor: ricky fitriyanto