JAKARTA (jatengtoday.com) – Tersangka penipuan Putri Arab, Evie Marindo Christina berhasil dibekuk Bareskrim Mabes Polri setelah buron selama sebulan. Tak hanya berpindah-pindah tempat, tersangka juga menyamar sebagai pria selama dalam pelarian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan selama menjadi buron, Evie memotong pendek rambutnya dan kerap menggunakan topi dalam penyamarannya, serta berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Dia menyamar jadi laki-laki. Rambut dipotong, kemana-mana pakai topi,” kata Sambo, Senin (24/2/2020).
Evie adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Evie juga berpindah-pindah lokasi persembunyian selama buron. “Pindah-pindah. Sempat ke Malang, Surabaya. Ke Bandung, terakhir ke Palembang,” kata Brigjen Ferdy.
Setelah buron selama satu bulan, Evie akhirnya ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih memeriksa Evie secara intensif.
Usai menjalani pemeriksaan, kata Sambo, Evie akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama.
“Ditahan 20 hari ke depan, nanti diperpanjang lagi hingga berkas lengkap,” katanya.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eka adalah anak Evie.
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun, setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp 505 miliar. (ant)
editor : tri wuryono