in

Potensi Masalah Jika Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik Dijalankan

Justru insentif tersebut hanya akan menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik.

ilustrasi

SEMARANG (jatengtoday.com) –  Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun. Program ini diklaim telah melalui proses kajian, kalkulasi, serta mempelajari pengalaman sejumlah negara, terutama negara-negara di Eropa.

Untuk setiap pembeli mobil listrik, pemerintah berencana akan memberikan subsidi kurang lebih Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hybrid kurang lebih Rp 40 juta. Pembeli motor listrik juga akan mendapat insentif Rp 8 juta. Adapun konversi motor konvensional menjadi motor listrik mendapat insentif Rp 5 juta.

“Yang sungguh mengherankan adalah subsidi juga diberikan untuk usaha ojek daring,” ungkap pemerhati transportasi dari komunitas Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, Jumat (13/1/2023).

Kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah saat ini dengan harapan agar masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke kendaraan listrik. Namun demikian, menurutnya, hal itu tidak akan pernah terjadi.

“Justru insentif tersebut hanya akan menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Karena itu, potensi kemacetan dan kecelakaan diprakirakan semakin parah,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang diformulasikan pemerintah saat ini kurang tepat. Kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan sejumlah masalah baru. Terlebih di tahun politik, anggaran Rp 5 triliun tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politis tertentu.

“Termasuk mendongkrak popularitas anggota DPR yang mau mengikuti pilihan legislatif tahun 2024. Pasalnya, akan banyak masyarakat di daerah pemilihannya yang akan menikmatinya,” katanya.

Maka dari itu, Djoko menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang—disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia. Dia menilai, bahwa kan lebih bijak jika Pemerintah dan DPR bersepakat mengalihkan insentif kendaraan listrik sebesar Rp 5 trliun tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembenahan transportasi umum.

“Baik untuk angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis. Sebab, mobilitas masyarakat terbesar di sektor transportasi darat,” cetus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

BACA JUGA: Mobil Listrik Mulai Digunakan di Lingkungan Pemprov Jateng, Ini Armada yang Dipakai

Menurut dia, hal yang tidak masuk akal adalah rencana pemerintah memberikan subsidi untuk motor listrik yang digunakan oleh angkutan online. “Ini tidak memiliki pijakan dalam ekosistem transportasi di Indonesia. Angkutan online terutama motor yang akan menjadi sasaran subsidi jika beralih ke kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan yang berbasis bus atau rel. Apalagi motor tidak menjadi bagian dari angkutan umum,” katanya.

Subsidi Layanan Transportasi

Secara total subsidi keperintisan sektor transportasi mengalami kenaikan di tahun 2023. Tahun 2022 alokasi subsidi perintis Rp 3,01 triliun, pada 2023 menjadi Rp 3,51 triliun. Subsidi keseluruhan untuk transportasi, sektor perkeretaapian mendapat porsi yang cukup besar, yakni Rp 3,326 triliun atau 50 persen.

“Kemudian diikuti transportasi laut Rp 1,47 triliun atau 22 persen, transportasi darat Rp 1,32 trilun atau 20 persen dan transportasi udara Rp 550,137 miliar atau 8 persen,” katanya. (*)