in

Polri Segera Naikkan Status Perkara Kerangkeng Bupati Langkat

Hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (antara foto/dadong abhiseka)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang sedang diselidik oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Agus, Senin (7/2/2022).

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi),” kata Agus.

Menurut dia, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar.

Untuk gelar perkara, kata dia, nantinya digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Hal ini masih dilakukan pendalaman.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal. (ant)