SEMARANG (jatengtoday.com) – Pesta demokrasi sudah di depan mata. Bawaslu Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Dalam hal ini, Bawaslu mengundang 9 instansi lain. Mulai dari Polrestabes, KPU, Kesbangpol, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, Kabag Otda Setda Kota Semarang, hingga Satpol PP Kota Semarang.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi aturan terkait penertiban APK dan APS.
Selama ini penertiban mengacu Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.
Selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran. “Juga membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK yang ke depannya akan dilakukan bersama-sama,” ujar Naya, Jumat (9/10/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan.
“Selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto