Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Polres Kupang Gerebek Tempat Hiburan yang Masih Beroperasi

Pihak manajemen tempat hiburan tersebut beralasan karena ada 49 pekerja di Mas Karaoke, sehingga dia harus menggaji dan memberi makan setiap sehari

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 23 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Polres Kupang Gerebek Tempat Hiburan yang Masih Beroperasi

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

BagikanTwit

KUPANG (jatengtoday.com) – Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Jalan Sumatiro, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima yang masih beroperasi. Sebelumnya ada larangan penutupan sejumlah tempat hiburan malam di kota itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan penggerebekan dilakukan karena tempat hiburan malam itu masih terus beroperasi.

“Penggerebekan ini bermula ketika pihak kepolisian setempat melakukan patroli malam dalam rangka antisipasi instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri,” katanya.

Saat tiba di lokasi tempat hiburan malam yang bernama Mas Karaoke, petugas yang sedang berpatroli mencurigai banyaknya aktivitas dan orang keluar masuk dari dalam tempat hiburan itu.

Sementara itu, beberapa kendaraan diparkir tak jauh dari tempat hiburan malam dan beberapa orang turun dari kendaraan tersebut lalu masuk ke dalam tempat hiburan malam.

Karena curiga, polisi masuk dan mendapatkan dua ruangan sedang digunakan untuk karaoke. Beberapa tamu serta wanita penghibur sedang berada di dalam ruangan itu sambil bernyanyi.

“Dari hasil penggerebekan itu kita amankan tiga tamu dan delapan wanita penghibur serta manajer,” tutur dia.

Pihak kepolisian, kata dia, tetap memproses secara hukum para pelanggar imbauan dari pemerintah tersebut. Namun mereka tidak ditahan, hanya saja diberikan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita akan tetap melakukan proses hukum. Untuk sementara mereka kita kenakan wajib lapor 1 minggu 2 kali di Mapolres Kupang Kota,” tandas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pihak manajemen Mas Karaoke juga paham bahwa sudah ada edaran untuk tidak boleh melakukan aktivitas dan tidak boleh menerima tamu. Namun mereka tetap melawan maklumat dan instruksi tersebut.

Pihak manajemen tempat hiburan tersebut juga beralasan karena ada 49 pekerja di Mas Karaoke, sehingga dia harus menggaji dan memberi makan setiap sehari.

Para pekerja semuanya dari provinsi lain dan mereka tidak bisa kembali, sehingga manajemen terpaksa tetap beroperasi secara tertutup. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: penggerebekan tempat hiburan malamPolres Kupang KotaSatreskrim Polres Kupang Kota
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

21 Januari 2021
Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

20 Januari 2021
Genjot Pendapatan Pajak, Sektor Parkir dan Reklame Belum Sesuai Harapan

Dewan: Setiap Kecamatan Idealnya Punya Kantor Pelayanan PBB 

20 Januari 2021
Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

20 Januari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Faisal Basri Sebut Rencana Akuisisi BRI dan Pegadaian Sesat Pikir

20 Januari 2021
Soal Nasib Kompetisi Tahun Ini, LIB Sebut Ada Tiga Opsi

Liga 1 2020 Resmi Dibatalkan, Begini Sikap PSIS Semarang

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1072 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2708 share
    Share 1083 Twit 677
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    869 share
    Share 348 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2694 share
    Share 1078 Twit 674
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk