Jumat, Februari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Polres Jepara Ungkap 10 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap

Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Jepara.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 23 Februari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Polres Jepara Ungkap 10 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba saat gelar di Mako Polres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (23/2/2021). (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BagikanTwit

JEPARA (jatengtoday.com) – Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2021 dengan jumlah tersangka yang diamankan 12 orang.

“Dari 10 kasus tersebut, sebanyak sembilan perkara terkait narkotika dan satu perkara terkait obat-obatan tanpa izin edar,” kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Selasa (23/2/2021).

Sementara dari 12 tersangka, kata dia, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang pengedar obat-obatan.

Barang bukti yang disita berupa 20 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat ‘yurindo’.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap, Polres Kudus menyita 5 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar yang dinilai meresahkan warga.

“Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya jaringan dari sejumlah tersangka yang ditahan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Jepara. Polres Jepara tercatat mengungkap 47 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dengan barang bukti yang disita, antara lain 106 paket sabu-sabu, 39.963 butir obat dan 46,52 gram ganja.

Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun lalu, juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang tercatat hanya 36 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa 76 paket sabu-sabu dan 4.178 butir obat-obatan terlarang. (ant)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: kasus narkoba JeparaPolres JeparaSabu sabu Jepara
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

26 Februari 2021
Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

26 Februari 2021
Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

26 Februari 2021
Gubernur-Ganjar-Pranowo-Tunjukkan-Grafik-Covid-19-di-Jateng

Kasus Aktif Solo 7 Ribuan Tapi Total di Jateng Hanya 6 Ribuan, Ganjar Minta Satgas Covid-19 Cek Ulang Data

26 Februari 2021
AS Sudah Suntikkan 31 Juta Dosis Vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech

Kimia Farma akan Impor Vaksin Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Mandiri

26 Februari 2021
Karyawan Bank di Semarang Diajak Menjalin Kasih, Usai Hamil Malah Ditelantarkan

Karyawan Bank di Semarang Diajak Menjalin Kasih, Usai Hamil Malah Ditelantarkan

26 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3639 share
    Share 1456 Twit 910
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6370 share
    Share 2548 Twit 1593
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    709 share
    Share 284 Twit 177
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4315 share
    Share 1726 Twit 1079
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1387 share
    Share 555 Twit 347
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk