JAKARTA (jatengtoday.com) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan. Dua artis yang terlibat dalam kasus tersebut hanya berstatus saksi.
“Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat (27/11/2020).
Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/11) malam. Sekira pukul 22.25, polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Dari hasil pengembangan polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki. “Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Sudjarwoko menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring tersebut masih berstatus saksi. “Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan,” kata Kapolres.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono