in

Polisi Tangkap 15 Orang Pelaku Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang

Para tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang telah mendapatkan surat kuasa perintah penebangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Tim dari Polrestabes Semarang menangkap sebanyak 15 orang yang melakukan penebangan kayu secara ilegal di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pembalakan liar atau penebangan pohon sengon secara massal di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang berujung pidana. Tim dari Polrestabes Semarang menangkap sebanyak 15 orang yang melakukan penebangan kayu secara ilegal tersebut.

Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pembalakan liar pohon jenis sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang dimulai sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Kota Semarang, Kamis (12/1/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Polrestabes Semarang menangkap 15 orang yang sedang melakukan penebangan pohon di lokasi sabuk hijau Waduk Jatibarang. Beberapa di antaranya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua gergaji senso, lima unit motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu, satu galon oli bekas 15 liter, dua jirigen oli bekas serta kayu blok jenis sengon.

“Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Donny, 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kayu yang telah ditebang dikirim ke pabrik kayu di daerah Batang,” ungkapnya.

Para pelaku melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 atau 11 hari. “Mereka ternyata telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal di sana. Sudah disiapkan prasarana dan uang harian Rp 100 ribu per orang,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 68 A Junto Pasal 25 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA BERITA SEBELUMNYA: 

Diduga Ilegal, Penebangan Pohon di Sekitar Waduk Jatibarang Rusak Fasilitas Warga

Salah satu tersangka, Mahfud selaku mandor, mengaku bahwa dia hanya disuruh menebang dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh seseorang berinisial A.

“Dia mengaku sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),” ujarnya.

Selama 11 hari melakukan penebangan pohon jenis sengon di areal Waduk Jatibarang, kurang lebih telah mengangkut kayu sebanyak 15 truk dan dikirim ke pabrik di Batang.

“Kami hanya disuruh menebang dengan upah Rp 100 ribu per-hari,” terangnya.

Pihak kepolisian mengaku masih mengusut lebih lanjut untuk mengungkap siapa otak di balik kasus pembalakan kayu jenis sengon di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang tersebut. (*)

Abdul Mughis