in

Polisi Libatkan Ahli Sejarah Tangani Kasus Keraton Agung Sejagat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadak kondisi kejiwaan pelaku.
“Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1/2020).
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek. Selain aspek yuridis, juga terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis. Kemudian, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Mantan Gubernur Akpol ini menambahkan, pada 13 Januari 2020 muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian. “Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku,” ucapnya.
Pria yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan ‘permaisurinya’, Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada 14 Januari 2020 di Wates DIY.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
Totok diketahui juga mewajibkan pengikutnya menyetorkan iuran hingga puluhan juta rupiah dengan iming-iming bakal mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan terbebas dari bencana. (ant)
editor : tri wuryono