in

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mijen Semarang, Penyelenggara Jadi Tersangka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aparat Polrestabes Semarang menggerebek arena perjudian sabung ayam di sebuah lahan kosong   di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengungkapkan, ada banyak orang yang ditangkap. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Bambang Susilo dan Ruwadi selaku penyelenggara perjudian.

“Kami putuskan orang berinisial B dan R jadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolrestabes Semarang,” jelasnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2/2021).

Iga menjelaskan, keduanya berperan sebagai pengelola yang menarik uang kepada penonton atau penjudi yang datang. Setiap kali beraksi mereka mendapatkan untung hingga Rp600 ribu.

“Per orang rata-rata ditarik Rp10.000 hingga Rp20.000. Lalu yang menang dapat Rp2 juta,” paparnya.

Dalam kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya 10 ekor ayam aduan beserta satu set arena untuk aduannya dan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Ada 40 sepeda motor dan 3 unit mobil yang juga kami amankan. Itu milik penonton sabung ayam yang lari tunggang langgang saat polisi menggerebek tempat itu.

Kasat Rekrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, selain melanggar hukum, aktivitas sabung ayam juga melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar