JAKARTA (jatengtoday.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar diduga sindikat lintas provinsi produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila. Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal ini.
“Ini pengungkapan industri rumahan cairan vape (‘home industry liquid vape’) dan tembakau gorila oleh sindikat antar provinsi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Irjen Nana mengatakan lokasi pabrik cairan vape sindikat ini berada di wilayah Bali dengan wilayah pemasaran tersebar di sejumlah provinsi.
“Sindikat antar provinsi ini, berdasar keterangan mereka (tersangka), berkisar dari dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan Sulawesi dan Maluku serta Bali, sedangkan industri rumahan sendiri berada di wilayah Bali,” ungkap Nana.
Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.
Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan tujuh liter cairan vape.
Dikendalikan Napi
Nana Sudjana menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, sindikat ini baru enam bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape isi narkoba, namun berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring,” kata Irjen Nana.
Nana mengatakan ada tujuh tersangka anggota sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika sindikat ini diketahui oleh narapidana di salah satu Lapas di wilayah Bali.
“Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali,” ujarnya.
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (ant)
editor : tri wuryono