SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua anggota Polres Blora, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani masing-masing dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.
Sejoli yang dinilai mengorupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satlantas Polres Blora tersebut juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Khusus terdakwa Bripka Etana Fany Jatnika dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.
“Membayar ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar dengan masa waktu sebulan tidak bisa membayar maka akan dilelang hartanya dan apabila tidak cukup harta diganti dengan pidana satu tahun penjara,” ucap jaksa Darwadi dalam tuntutannya yang dibacakan Senin (18/7/2022).
Sebelum sidang, pihak terdakwa sempat memohon izin kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, karena saat ini dananya belum cukup.
Namun, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan mempersilakan bukti pengembalian uang negara bisa dilampirkan dalam pledoi. Sebelumnya hakim sudah menyarankan agar maksud baik itu dilakukan sebelum tuntutan dibacakan.
Untuk diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi dana PNBP Satlantas Polres Blora sebesar Rp3,049 miliar. Mereka sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni Rp1,4 miliar. (*)
editor : tri wuryono