SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan dua anggota Polres Blora Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati terbukti secara sah mengorupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Rochmad menghukum dua polisi yang merupakan sepasang suami istri itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, keduanya juga dibebani membayar denda masing-masing Rp300 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Rochmad melalui humas PN Semarang, Selasa (27/8/2022).
Khusus terdakwa Bripka Etana Fany Jatnika dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dipakai olehnya sebesar Rp1,65 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan dilelang, apabila tidak punya cukup harta maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Bedanya pada saat tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan.
Perlu diketahui, kasus korupsi dana BNPB yang dilakukan kedua pasutri itu terjadi pada 2021. Perkara tersebut mulai terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dalam pengecekan diketahui ada bukti setor BNPB yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (*)
editor : tri wuryono