in

Polisi Batal Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Demo Ricuh di Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pihak kepolisian batal bersaksi dalam sidang empat mahasiswa yang terlibat kasus perusakan fasilitas umum saat demo ricuh penolakan Omnibus Law.

Saksi dari pihak jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang tersebut urung memberi kesaksian lantaran sidang di Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Kamis (4/3/2021) ditunda.

Dari informasi yang dihimpun, Majelis Hakim yang biasanya menyidangkan perkara ini berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara lain. Sidang akan digelar kembali pada 9 Maret 2021.

Salah satu kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Abdun Nafi mengamini fakta tersebut. “Iya, sidang hari ini ditunda sampai pekan depan,” ujarnya.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin (mahasiswa Unissula Semarang), Adri Hernandi (Universitas Diponegoro), serta Muhammad Akhru Muflikhun (Udinus Semarang).

Jaksa Supinto dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu.

Dalam aksi itu, para terdakwa dinilai menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Awalnya aksi berlangsung aman. Pada siang hari, masa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran. Aksi pecah pada sore hari.

Massa merusak fasilitas umum seperti lampu taman, mobil operasional DPRD Jateng, hingga merusak lampu logo Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto