SEMARANG (jatengtoday.com) – Polisi akan memeriksa kejiwaan orang tua di Temanggung yang sengaja menenggelamkan anak kandungnya hanya gara-gara dianggap anak genderuwo.
“Kami rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).
Kasus penemuan mayat yang sudah dibaringkan di tempat tidur menggegerkan warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung. Saat ditemukan, korban yang berinisial A diduga sudah meninggal sekitar 4 bulan sebelumnya.
Menurut keterangan saksi, korban meninggal akibat ditenggelamkan ke bak mandi beberapa kali sampai tidak sadar. Setalah itu korban di bawa ke kamar untuk ditidurkan, selanjutnya korban meninggal dunia.
Cara tersebut dilakukan untuk menghilangkan sifat nakal korban yang diklaim keturunan genderuwo.
Kasus ini terungkap berkat laporan kakek korban yang sudah berbulan-bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri lalu, kakek korban menanyakan keberadaan korban lalu ditemukan fakta tersebut.
“Atas laporan dari kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berusia 7 tahun,” terang Kapolres.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti, polisi mengamankan 4 orang. Yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Masing-masing tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ