SURABAYA (jatengtoday.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki keterlibatan polisi dalam ritual berujung maut yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot R Handoko, membenarkan bahwa salah seorang korban berinisial FB (28) merupakan polisi yang berdinas di Polres Bondowoso. “Benar, anggota dari Polres Bondowoso,” ujarnya di Surabaya, Selasa (15/2/2022).
Terkait penyelidikan, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Namun, pemeriksaan terkendala karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.
“Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan,” ucap dia.
Diketahui, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu (12/2) malam. Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Baca Juga: Ritual Berujung Maut, 11 Orang Tewas Digulung Ombak Pantai Payangan
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Sebelumnya, mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.
13 Saksi
Total 12 korban yang terseret ombak selamat, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun. Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.
“Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara,” kata dia. (ant)