SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atas upaya penyelamatan satwa liar.
Polda Jateng selama ini tegas menegakkan hukum terkait peredaran satwa liar. Sepanjang tahun 2021 ada beberapa kasus yang berhasil diungkap.
Agar tidak lagi terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara bebas, maka pada Oktober 2021 Polda Jateng bekerja sama dengan BKSDA Jateng membentuk Posko Perlindungan Satwa Liar.
Selain itu, Polda Jateng membuka layanan online lewat website Ditreskrimsus. Ini dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Terobosan-terobosan yang dilakukan itu mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI.
Dirjen KSDAE Wiratno memberikan penghargaan kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji di Mapolda Jateng, Kamis (6/1/2022).
Kapolda dan Wakapolda Jateng mengucapkan terima kasih atas penghargaan itu. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan BKSDA dalam upaya melestarikan kelangsungan hidup satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda.
“Masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya dugaan kepemilikan atau peredaran satwa liar yang dilindungi bisa melapor dan menghubungi lewat sarana call center,” imbuh Wakapolda.
Selama ini, Ditjen KSDAE mengapresiasi tiap individu atau organisasi yang mempunyai komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Menurut Wiratno, Polda Jateng berhasil membangun sinergi dalam melestarikan lingkungan termasuk memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal.
“Penghargaan tersebut kami berikan atas dukungan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum peredaran satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi undang-undang,” tuturnya. (*)
editor : tri wuryono