SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah diminta menindak oknum yang menyalahgunakan nama ataupun logo Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
Direktur Inkoppol Jateng Mariyanto mengatakan, di wilayahnya sudah ada perkara penyalahgunaan logo Inkoppol yang sedang diproses, yakni di Kabupaten Blora dan Pati.
“Di Blora ada pengusaha yang menggunakan transportasi ilegal, di tangki ada tulisan Inkoppol yang digunakan untuk ‘ngangsu’ di pom bensin yang kerja sama dengan oknum SPBU,” ujar Mariyanto, Senin (5/12/2022).
Adanya logo Inkoppol dalam badan truk tangki itu dikhawatirkan merusak citra institusi kepolisian karena Inkoppol merupakan koperasi sekunder tingkat nasional di bawah Kepolisian RI.
“Setelah kami kroscek ke pusat ternyata tidak terverifikasi, mereka liar dan ilegal. Ini yang harus diberantas. Kami berharap penegak hukum di Polda Jateng menindak oknum ilegal yang mengatasnamakan Inkoppol” imbuhnya.
Kata Mariyanto, apabila pengusaha bermitra dengan Inkoppol tentu sah-sah saja menyematkan nama itu. Bahkan, ada pendampingan yang diberikan karena pada dasarnya badan ini mengelola bisnis secara legal.
Ia menjelaskan, koperasi ini bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum. Meliputi bidang properti, tambang, bahan bakar minyak, hingga menyediakan sumber daya manusia (SDM).
Direktur Operasional Inkoppol Jateng Holy berharap, pengusaha dapat tertib dari sisi administrasi, tidak sekadar membawa nama Inkoppol.
“Daripada menyalahgunakan logo, pengusaha dipersilahkan bergabung, lebih baik MoU karena kami tidak hanya dari kalangan polri, ini umum,” jelas Holy. (*)
editor : tri wuryonoÂ