SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang advokat di Kota Semarang berinisial RWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan surat Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus, RWS dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan.
Kasubdit ITE Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhaimin menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka RWS ditunda karena adanya permohonan penundaan pemeriksaan dan gelar kasus yang disampaikan kuasa hukum tersangka.
Atas penundaan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng akan melakukan pemanggilan ulang kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.
Muhaimin menjelaskan perkembangan penanganan perkara saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi, melakukan mediasi, gelar perkara penetapan tersangka, dan pemanggilan pertama terhadap tersangka.
Kuasa hukum pelapor kasus RWS, Dio Hermansyah Bakrie ikut menanggapi permohonan penundaan pemeriksaan itu. Menurutnya, hal itu justru mempersulit dan memperlama proses penyidikan kasus.
“Harapan kami yang bersangkutan bisa menghormati prosedur penyidikan. Jangan mempersulit agar perkara ini cepat selesai,” ujar Dio, Rabu (7/4/2021).
Dia berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RWS untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA tersebut. “Ini penting agar ada kepastian hukum,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum RWS, Eko Roesanto Fiaryanto mengatakan, permohonan penundaan pemeriksaan diajukan karena tersangka merupakan seorang advokat atau pengacara.
Sehingga perkaranya harus dibahas terlebih dahulu di organisasi profesi sebagaimana ketentuan yang tertulis pada Undang-Undang Advokat.
“Pada dasarnya kami kooperatif jika ingin melakukan pemeriksaan. Namun karena ini advokat harus dibicarakan dengan organisasi profesi dulu,” ucap Eko.
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut berawal dari laporan warga pada September 2020.
Saat itu, ditemukan akun media sosial Facebook yang mengunggah beberapa status bernada SARA sebelum akhirnya dihapus. Diduga kuat akun tersebut milik tersangka.
Lewat akun tersebut diunggah status bernada SARA. Ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. (*)
editor: ricky fitriyanto