SEMARANG (jatengtoday.com) – Warga Kelurahan Kedungpane, Mijen, Kota Semarang bernama Sukiyat dan Andri Wijayati melayangkan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (22/2/2021).
Mereka mengadu karena puluhan pohon sengon yang ditanamnya ditebang tanpa izin. Bahkan, tanah di lokasi yang sama dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Ditebang dulu, selisih beberapa bulan baru tanah kami dibuldozer, dikeruk sedalam (sekitar) 9 meter. Sekarang jadi kubangan,” ujar Wijayanti saat berada di Mapolda Jateng.
Padahal, katanya, tanah tersebut merupakan miliknya pribadi, dibuktikan dengan Surat Hak Milik nomor 1876/ 19.92 atas nama Andri Wijayanti. Luas tanahnya kurang lebih 342 meter persegi.
Sukiyat yang merupakan ayah Wijayanti sekaligus penggarap tanah mengaku kaget saat mengetahui pohon yang ditanamnya dirusak. Sebelumnya dia tidak mendapat pemberitahuan atau izin apapun.
Dia mengaku kecewa karena sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak yang merusak. “Sekarang sudah nggak bisa ditanami apa-apa, isinya kubangan air,” ujar Sukiyat yang pensiunan guru SD.
Rugi Ratusan Juta
Kuasa hukum pelapor, Adya Nurnisa mengatakan, akibat perusakan dan penyerobotan tanah tersebut kliennya ditaksir mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
Dia menduga, oknum perusakan tersebut adalah pihak perusahaan. Sebab, tanah milik kliennya berada di dekat Kawasan Industri Candi Semarang bagian atas.
Namun, sementara ini yang diadukan adalah orang yang memang saat itu bertugas melakukan perusakan. Dia mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Biar nanti penyidik yang mendalami, sehingga ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab,” ucap Adya. (*)
editor: ricky fitriyanto