JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang. Meski demikian, Budi tak menyebut sanksi yang kemungkinan didapatkan PO tersebut karena harus diinvestigasi lebih lanjut.
“Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur,” katanya ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Budi menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian nahas tersebut. Kementerian Perhubungan juga telah melakukan upaya intensif untuk mengerahkan beberapa staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KNKT dikerahkan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak,” imbuh Budi.
Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso Plat No Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam – Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Senin (23/12) pukul 23.15 WIB.
Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga mundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan, Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut mencapai 31 orang dan 13 orang luka-luka. (ant)
editor : tri wuryono