in

PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

SEMARANG (jatengtoday.com)Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman.

Pihaknya mengaku telah memerintahkan jajarannya di Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk melakukan pengawasan. “Kami pastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan pegawai untuk mudik kampung halaman,” ujarnya, Kamis (30/5/2019).

Dikatakannya, aturan pemakaian mobil dinas sejauh ini sangat jelas. Hendi sapaan akrabnya menyakini para pejabat maupun pegawai di jajaran Pemkot Semarang telah memahami. “Sehingga kami tidak perlu melakukan antisipasi secara khusus untuk penggunaan mobil dinas dipakai mudik,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mobil dinas dipakai untuk mudik. “Setiap tahun seperti itu. Saya yakin ASN sudah sangat jelas. Termasuk sanksi apa yang akan diterima ketika melakukan penyalahgunaan kendaraan dinas. Mereka sudah paham,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, Bagian Rumah Tangga Pemkot Semarang perlu melakukan pengawasan agar mobil dinas tidak disalahgunakan. “Penggunaan mobil dinas selama lebaran tidak akan diberikan izin,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto