in

PN Semarang Sidangkan 5 Taruna PIP Penganiaya Junior hingga Tewas

Kelima tersangka disebut menganiaya junior hingga tewas saat acara pembinaan di luar kampus.

Ilustrasi. Majelis hakim PN Semarang sedang menyidangkan perkara pidana. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menyidangkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menjadi tersangka penganiayaan juniornya hingga tewas.

Kelima tersangka itu adalah Caesar Richardo Bintang Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Arsprila Arief.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Sidang perdana akan digelar 19 Januari 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Aniaya Junior, 10 Siswa SMK Akpelni Semarang Ditangkap Polisi

Rencananya, majelis hakim yang menyidangkan adalah Arkanu, Achmad Rasyid Purba, dan Kadarwoko.

Sebagai informasi, kelima taruna PIP Semarang disebut melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban yang bernama Zidan Muhammad Faza meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Polrestabes Semarang mendapat laporan kematian korban. Namun, dalam laporan awalnya terdapat kejanggalan.

Mulanya, tersangka Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon mengaku memukul korban setelah keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas. Korban akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta di lapangan.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain, warga di sekitar lokasi menyebut tidak pernah ada peristiwa kecelakaan sebagaimana yang diceritakan Caesar.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Setelah diselidiki, ternyata cerita itu fiktif. Berdasarkan bukti-bukti, korban meregang nyawa akibat dianiaya oleh lima seniornya saat acara pembinaan.

Penganiayaan tidak berlangsung di lingkungan kampus PIP Semarang, melainkan di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan, Kelurahan Tegalsari, Kota Semarang. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar