in

PN Semarang Eksekusi 9 Rumah Dinas Polda Jateng di Jalan Erlangga

Juru sita mengecek dan memastikan sembilan rumah di Jalan Erlangga dalam keadaan kosong.

Juru sita PN Semarang dibantu aparat kepolisian mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas milik Polda Jawa Tengah di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022).

Eksekusi yang dikawal puluhan anggota polisi tersebut berlangsung kondusif. Semua rumah sudah tidak berpenghuni sehingga tidak ada perlawanan dari pihak yang sebelumnya menempati bangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan, kesembilan rumah itu kondisinya berbeda-beda. Ada yang sudah rusak parah seperti genting dan langit-langit rumah ambrol, lantai mengelupas, dan dindingnya bolong.

Ada pula rumah yang kondisinya masih cukup bagus, tetapi pintu dan kusennya sudah tidak ada. Bekas jebolan dan reruntuhan temboknya masih terlihat baru.

Juru sita PN Semarang mengeksekusi sembilan rumah di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II tersebut satu per satu. Terlebih dahulu petugas membacakan penetapan perintah eksekusi pengosongan dari pengadilan.

“Kami lakukan pengosongan atau pengecekan untuk memastikan bahwa objeknya (sembilan rumah) dalam keadaan kosong,” ujar juru sita Roni Rachmat.

Eksekusi paksa dilakukan lantaran sebelumnya tidak bisa musyawarah secara kekeluargaan. Padahal sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut bukan milik orang yang selama ini menguasai.

Perlu diketahui, perkara ini sudah bergulir di meja hijau sejak 30 Juli 2019. Pada tingkat peradilan pertama di PN Semarang, Polda Jateng sebagai penggugat dinyatakan menang atas 24 orang yang berkedudukan sebagai tergugat.

Lantas, tergugat mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang pun mengabulkan banding tersebut, sehingga kali ini Polda Jateng kalah.

Namun, Polda Jateng tetap berupaya mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Hasilnya tidak sia-sia. Polda dinyatakan menang atas warga oleh Mahkamah Agung. (*)

editor : tri wuryono