SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejak awal Januari 2018 lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, secara keorganisasian Palang Merah Indonesia (PMI) telah memiliki payung hukum yang kuat.
Karena itu, PMI Kota Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan beberapa instansi terkait. Seperti yang dilakukan Rabu (20/2/2019), pimpinan dan sukarelawan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang diundang untuk mengikuti rapat koordinasi.
Sekretaris PMI Kota Semarang, Surachman berharap, dengan disahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas. Termasuk memperjelas kedudukan organisasi Korps Sukarela (KSR) yang ada di kampus-kampus.
Pasalnya, kata Surachman, saat ini masih ada beberapa kampus yang memandang sebelah mata terhadap keberadaan KSR. Padahal, unit kegiatan mahasiswa KSR justru sangat dibutuhkan, baik secara organisasi maupun kemanfaatan.
“Kadang, KSR masih dianggap sebagai semacam kegiatan kesukarelaan, sehingga PT tidak terlalu memberikan dukungan yang lebih. Kami berharap ke depan KSR di semua kampus bisa menjadi organisasi strategis sebagaimaana UKM lainnya,” ujar Surachman.
Dia menambahkan, hal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah bagi PMI di tiap kota untuk menyosialisasikan ke kampus-kampus. “Karena seringkali memang dari para pimpinan kampus belum terlalu memperhatikan keberadaan KSR,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Surachman, pengesahan UU Kepalangmerahan tidak terlepas dari adanya
MoU antara Kemendikbud dengan Ketua PMI Pusat yakni Jusuf Kalla. Dimana konsekuensinya setiap kampus wajib mengenalkan organisasi PMI kepada mahasiswanya.
“Sekarang mahasiswa harus dikenalkan dengan palang merah. Itu menjadi kewajiban bagi perguruan tinggi. Bahkan harusnya setiap kampus menyediakan posko khusus untuk KSR,” tegasnya.
Asisten III Pemerintah Kota Semarang, Mardiana Safitri menyatakan, sejak disahkannya UU Kepalangmerahan, PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi, tetapi juga pemerintah setempat.
Sehingga, katanya, semua harus memahami bahwa keberhasilan program Kota Semarang Tangguh bukan hanya menjadi tanggung jawab PMI atau Pemkot Semarang saja. Melainkan menjadi tugas seluruh komponen masyarakat termasuk anggota KSR unit perguruan tinggi. (*)
editor : ricky fitriyanto