SEMARANG (jatengtoday.com) – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Lama Semarang masih menjadi persoalan hingga saat ini. Meski sebelumnya telah direlokasi atau dilakukan penertiban, belakangan ini PKL kembali muncul.
Dinas Perdagangan Kota Semarang mengedarkan Surat Pemberitahuan bahwa kawasan Kota Lama Semarang dilarang digunakan untuk kegiatan PKL. Pelarangan tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Lama Semarang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Surat Keputusan Wali Kota Semarang tentang Penetapan Lahan/Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), serta hasil evaluasi dan pantauan di lapangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa di semua jalan di kawasan Kota Lama Semarang tidak diperkenankan atau dilarang untuk lokasi berjualan PKL,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman, Rabu (6/1/2021).
Dijelaskannya, di Kota Lama tidak dibenarkan adanya PKL. “Itu tidak dibenarkan. Selama ini sudah dilakukan terus menerus oleh Satpol PP dan pengelola Kota Lama,” katanya.
Menurut dia, PKL yang muncul belakangan ini merupakan PKL pendatang baru. Sebab, PKL lama di kawasan Kota Lama telah ditata. “Dulu sebelum Kota Lama dibangun ducting, PKL lama sudah direlokasi. Sudah bersih untuk kegiatan proyek. Sekarang saat kondisinya sudah bersih dan baru PKL bermunculan. Itu tidak boleh,” katanya.
Pelarangan untuk aktivitas PKL di kawasan Kota Lama, lanjut dia, tidak perlu dilakukan sosialisasi. Sebab, kawasan tersebut memang dilarang untuk kegiatan PKL. “Sejak liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP telah melakukan pengawasan terus menerus,” terang dia.
Pravarta meminta PKL untuk tertib aturan. Apabila PKL tersebut tetap nekat berjualan di kawasan Kota Lama, maka akan dilakukan penindakan. “Kami serahkan ke Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Setiap hari sudah ada patroli Satpol PP di Kota Lama,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto