in

Pilwakot Semarang, Bawaslu Berharap Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang berharap agar Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 besok tidak hanya diikuti pasangan calon tunggal saja.

“Kami sih berharap ada calon-calon lain yang muncul, selain yang sudah ada saat ini,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Selasa (31/12/2019).

Kemunculan pasangan calon tersebut bisa dari berbagai jalur, baik dari partai politik, gabungan partai politik, ataupun calon perseorangan.

Untuk kandidat calon perseorangan syarat dukungannya seperti pembukaan akun di sistem informasi pencalonan (Silon) yang akan digunakan untuk mengunggah berkas-berkas pencalonan dan bukti syarat dukungan utama berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Nanti pada 13 Februari 2020 saat pembukaan pendaftaran calon perseorangan di KPU, kalau ada yang mencalonkan diri berarti akan ada verifikasi 74 ribu syarat dukungan (KTP). Verifikasi tersebut tidak dilakukan dengan cara sampling tapi melalui sensus atas 74 ribu syarat dukungan tersebut.

Namun, katanya, berapa pun jumlah paslon yang akan berkontestasi di Pilwakot 2020 mendatang, pihaknya tetap akan melakukan kerja pengawasan, meskipun yang dilawan hanya kotak kosong.

Selama ini, pemberitaan terkait Pilwakot Semarang sendiri baru memunculkan satu nama pasangan yang tak lain merupakan calon dari petahana.

Koordinator Divisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menambahkan, kalau saja Pilwakot Semarang hanya ada satu kontestan, bukan berarti tidak ada kompetisi.

“Karena kalau kita merujuk pengalaman Pilwakot Makassar justru yang menang adalah kotak kosong, oleh karena itu Bawaslu Kota Semarang tetap bekerja mengawasi sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Di menjelaskan, Pilwakot Makassar digelar Juni 2018 di mana pasangan wali kota dan wakil wali kota yang maju harus menerima kekalahan dari kotak kosong. Terjadinya kotak kosong ini lantaran salah satu pasangan dari dua pasangan yang sudah ditetapkan KPU dicoret oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar peraturan pilkada.

“Setiap tahapan pilkada apapun bentuknya itu tetap akan diawasi secara proporsional, tidak lebih dan tidak kurang. Hanya saja fokus kita lebih terkonsentrasi ke satu pasangan tersebut daripada ke kotak kosongnya,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto