SEMARANG (jatengtoday.com) – Majunya petahana pada Pilkada 2020 mendatang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tak terkecuali petahana di Kota Semarang yang potensi pencalonannya sangat kuat.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan penuh di Pilwakot Semarang nanti.
Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi atensi adalah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Jika terbukti melanggar maka petahana tersebut dapat dibatalkan sebagai calon,” tegas Naya saat Konferensi Pers Persiapan Pilwakot Semarang 2020, belum lama ini.
Hal tersebut, katanya, didasarkan atas Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah.
Menurut Naya, Bawaslu dapat menangani dugaan pelanggaran yang dimaksudkan pada pasal 71 ayat (2) tersebut, dengan mekanisme pelaporan atau temuan, pemeriksaan, kajian hukum, putusan hukum Bawaslu.
Apalagi, imbuhnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 sudah mengatur tentang Bawaslu Kabupaten atau Kota.
Naya menambahkan, kebijakan ini cukup penting untuk mencegah terjadinya unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana demi mendulang suara terbanyak.
Dalam Pasal 71 ayat (3) tentang Pilkada disebutkan, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri atau daerah lain.
“Sekali lagi, petahana dapat dibatalkan ketika terbukti melanggar itu,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto