SEMARANG – Perhelatan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 berpotensi diikuti calon perseorangan. Hal ini menyusul antusiasme masyarakat untuk maju dalam ajang lima tahunan itu.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo, sampai saat ini sudah ada lima orang yang serius untuk maju menjadi calon perseorangan. “Ada lima orang yang konsultasi intens dengan kami. Saat saya tanya keseriusannya, mereka menyatakan serius. Bahkan ada salah satu calon yang sudah menggalang dukungan,” kata Teguh saat ditemui dalam acara sosialisasi calon perseorangan di KPU Kota Semarang, Kamis (26/10).
Teguh menambahkan, untuk calon perseorangan pada Pilgub Jateng tahun 2018, syarat yang harus dipenuhi adalah mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 1,7 juta dukungan. Jumlah itu merupakan syarat wajib yang ditentukan oleh undang-undang. “Itu jumlah 6,5% dari seluruh DPT yang ada di Jawa Tengah yang berjumlah 27,4 juta. Dalam ketentuan undang-undang, jika jumlah DPT lebih dari 12 juta maka syarat maju calon perseorangan adalah 6,5% dari total DPT itu, yakni 1,7 juta dukungan,” terangnya.
KPU sendiri lanjut Teguh akan membuka pengumpulan syarat perseorangan itu pada 22-26 November mendatang. Setelah ada calon yang mendaftar dengan membawa syarat dukungan itu, nantinya akan dilanjutkan proses verifikasi. “Jumlah 1,7 juta dukungan itu harus tersebar di 18 Kabupaten/Kota. Nanti akan ada proses verifikasi, kalau dinyatakan lolos, maka yang bersangkutan boleh mendaftar pada Januari mendatang,” tegasnya.
Munculnya potensi calon perseorangan dalam Pilgub Jateng lanjut Teguh merupakan hal yang baru. Jika nanti pada pelaksanaan benar-benar ada calon perseorangan, maka akan menjadi catatan sejarah. “Selama ini belum ada calon perseorangan pada Pilgub Jateng. Namun sepertinya, pada perhelatan nanti (2018) akan muncul calon perseorangan. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Ismu Puruhito