BANYUMAS (jatengtoday.com) – Peternak ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, berunjuk rasa untuk memprotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar. Aksi tersebut digelar di pelataran kandang ayam “Putra Jaya Farm”, Selasa (26/1/2021).
Pemilik kandang ayam “Putra Jaya Farm” Gembong Heru Nugroho mengatakan kandang yang dia bangun pada tahun 2008 itu sebenarnya sudah lengkap perizinannya.
Baca: Banyak yang Oleng Diterjang Pandemi, Peternak Unggas Jateng Disuntik Anggaran Recovery
“Hanya satu, mereka mencari kesalahan kami, bahwa kami tidak tahu kalau usaha peternakan ayam rakyat ini harus ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan),” kata dia yang juga Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas.
Ia menambahkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang konon diterima polisi pada tahun 2020.
Akan tetapi setelah laporan yang berkaitan dengan polusi tersebut tidak terbukti, kata dia, muncul masalah lain soal air bawah tanah, penerangan, dan terakhir masalah UKL-UPL.
Baca: Diprotes Warga hingga Diadukan ke Lapor Hendi, Peternak di Tembalang Janji Tak Bakar-bakar Lagi
Gembong melanjutkan pada pertengahan tahun 2020 didatangi oknum polisi terkait dengan masalah UKL-UPL tersebut.
“Kami terus terang saja diminta uang oleh oknum, jumlahnya Rp 90 juta lewat rekan kami, tidak langsung pada saya, dan saya tidak mau,” katanya.
Kasus terus berlanjut hingga akhirnya anaknya, Mario Suseno sebagai pengelola Putra Jaya Farm, dijadikan tersangka pada Agustus 2020 dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 190 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca: Harga Ayam Terjun Bebas, Ada Indikasi Banyak Peternak Ilegal Beroperasi
Ia mengaku heran karena selama ini pihaknya selalu bersinergi dengan kepolisian, namun pada akhirnya dibidik dengan permasalahan UKL-UPL.
Menurut dia, jika kasus tersebut tetap berlanjut, kandang ayam “Putra Jaya Farm” terancam tutup sehingga 30 pekerja yang bernaung di tempat itu akan kehilangan pekerjaan
“Saya prihatin, kenapa kasus ini terus berlanjut. Sejak diperkarakan, kami segera mengajukan UKL-UPL sekitar bulan Juli-Agustus, tapi belum keluar, bukti sudah ada semuanya bahwa kami sudah mengurus,” katanya.
Baca: Pataka: Perusahaan Unggas Tak Taat Afkir Dini Harus Ditindak Tegas
Menurut dia, pengurusan UKL-UPL itu dilakukan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak karena lokasi kandang dinilai dekat dengan sungai meskipun jaraknya sekitar 1 kilometer, sehingga telah memenuhi persyaratan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengaku terkejut atas dugaan pungutan liar atau pemerasan seperti yang disampaikan Gembong Heru Nugroho.
Baca: Harga Ayam Terjun Bebas, Pemerintah Diminta Lakukan Aksi Borong
Terkait dengan hal itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan cek dan ricek kepada anggota Satreskrim Polresta Banyumas.
“Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana,” katanya.
Kendati demikian, dia mengakui jika ada anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus tersebut dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Bahkan, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dan telah dinyatakan P21 atau lengkap. (ant)
editor : tri wuryono