KARANGANYAR (jatengtoday.com) – Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk urea bersubsidi secara ilegal di Desa Popongan Kecamatan Karanganyar.
Kasat Rekrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini, yakni MY (39), warga Desa Popongan dan KY (43) warga Wonogiri.
Baca: Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi
Tegar Satrio mengatakan polisi mengungkap kasus menjual pupuk bersubsidi pemerintah tersebut berawal dari adanya laporan petani yang merasa kekurangan pupuk urea di Desa Popongan pada 19 Desember 2020.
Baca: Tak Bisa Akses Kartu Tani, Petani Tua Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai Toko Pertanian T.M. milik pelaku MY di Desa Popongan,” kata Tegar Satrio, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, polisi juga menerima informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar yang menyebutkan bahwa Toko Pertanian TM yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) yang ditunjuk oleh distributor resmi di Karanganyar.
Baca: Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Ini Ancaman Hukumnya
Polisi kemudian mengamankan MY dan menemukan sejumlah barang bukti pupuk urea bersubsidi dan nota penjualan. Pupuk tersebut diperoleh dari KY.
Menurut pengakuan MY pupuk urea bersubsidi itu dijual Rp 185.000 per sak/50 kg atau Rp 3.700 per kilogram.
Baca: Bukan Karena Kartu Tani, Pupuk Susah Akibat Suplai Kurang
Padahal harga pupuk subsidi jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) jenis urea sebesar Rp 1.800/kg, pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, pupuk ZA Rp 1.400/kg, pupuk NPK Rp 2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp 500/kg.
“Pelaku hanya melayani pesanan saja, dan tidak dijual secara terbuka atau umum,” kata Tegar Satrio. (ant)
editor : tri wuryono