in

Perusakan Tembok Keraton Peringatan Keras untuk Pemerintah

Tembok bekas Keraton Kartasura yang merupakan situs cagar budaya itu dibongkar untuk didirikan bangunan kos-kosan.

Arsif foto - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

SEMARANG (jatengtoday.com) -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” kata Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Senin (25/4/2022).

Menurut orang nomor satu di Jateng itu, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya ‘geger’. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” tuturnya.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

“Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat,” ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya.

Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator bego excavator.

Kapolres mengatakan kedua orang dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan membackup penyelidikan kasus tersebut.

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan memback up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Kraton Kartasura itu.

Dikatakan Wahyu, kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp 850 juta dari seorang warga Lampung. Pemilih lahan ini, pada Senin (18/4), mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat bego excavator milik saudara NG.

Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

“Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya,” kata Harun.

Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Kraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara. (ant)