in

Pernah Terjerat Skandal dengan Bidan, Pelantikan Sekdes Dibatalkan Warga

Warga menilai bahwa siapa pun yang pernah melakukan perbuatan amoral tidak pantas diberikan jabatan tersebut.

Puluhan warga Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menggeruduk balai desa setempat untuk memprotes acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, AR, sebagai sekretaris desa definitif. (ist)

GROBOGAN (jatengtoday.com) – Puluhan warga Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menggeruduk balai desa setempat untuk memprotes acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, AR, sebagai sekretaris desa definitif hasil pengembangan karir.

Warga menolak AR sebagai sekretaris desa definitif karena yang bersangkutan memiliki “track record” yang buruk. AR diduga pernah terlibat skandal terlarang dengan seorang bidan.

“Dia pernah melakukan tindakan amoral terhadap seorang bidan. Walaupun sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata salah satu perwakilan warga, Dawud, Senin (21/8/2023).

Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun hal itu menjadi catatan buruk dan tidak mencerminkan moral yang baik. “Maka kami menolak adanya pelantikan AR sebagai Sekdes,” katanya.

Dikatakannya, penolakan terhadap AR untuk menjabat sebagai Sekdes tersebut murni aspirasi warga. Bahwa siapa pun yang pernah melakukan perbuatan amoral tidak pantas diberikan jabatan tersebut.

“Desa Ngroto populer sebagai desa santri. Masyarakat berpikir kenapa desa santri kok sampai mempunyai perangkat yang amoral seperti itu,” ujarnya.

Tokoh Desa Ngroto, Joko Sungkono, mengatakan masyarakat menilai AR mempunyai raport yang tidak baik. “Kalau selain yang bersangkutan ya silakan. Soal kandidatnya siapa ya monggo, itu hak prerogatif Pak Lurah,” ungkapnya.

Dia mengeklaim bahwa aspirasi tersebut merupakan harapan hampir semua warga di desa setempat. Sebab, ini berkaitan dengan etika, moral dan perilaku yang bertentangan dengan Pancasila maupun agama.

“Semua masyarakat tidak akan setuju, mengingat perilaku yang bersangkutan tidak baik,” katanya.

Dia mendesak pelantikan tersebut dibatalkan karena suatu sebab. “Perlu dimusyawarahkan dengan masyarakat, kepala desa, dan tokoh masyarakat,” kata dia.

Kepala Desa Ngroto, Supardi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi semua perangkat desa untuk menjabat sebagai Sekdes sesuai dengan regulasi. Pihaknya juga mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan regulasi tersebut.

“Namun yang mampu menjadi sekdes yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan juga kinerjanya sudah lebih dari dua tahun, secara regulasi masuk,” terangnya.

Dia tidak menyangka akan terjadi aksi penolakan dari warga. Maka ia menegaskan bahwa terpaksa pelaksanaan pelantikan sekdes ditunda.

“Kami akan melakukan musyawarah dengan para perangkat desa,” katanya. (*)