in

Perjuangkan Hak Lahan Eks SGO di Bali, Pensiunan Guru Minta Bantuan Hukum ke Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sepuluh kepala keluarga (KK) yang menghuni lahan eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, Provinsi Bali, meminta bantuan hukum ke lembaga independen Rejaning Karyo di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka ingin memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya.

Salah satu perwakilan warga, I Wayan Rawan mengaku resah karena per 2019 diwajibkan membayar sewa lahan ke pemerintah setempat. Dengan alasan menempati aset Pemkab Buleleng.

Sepuluh KK tersebut tinggal di lokasi terpisah. Ada yang di Jalan Sahadewa Utara, ada pula yang di Jalan Simpang Udayana Singaraja, Bali.

Para pensiunan guru SGO tersebut membangun rumahnya dengan dana pribadi, bukan biaya APBD. Sejak menempati pada 1989 hingga 2018 semua tidak dikenai sewa. Namun pada 2019 ini, pasca penertiban aset Pemkab, mereka diwajibkan bayar sewa.

“Kami telah berusaha mengadu sampai ke DPRD Buleleng, tapi nggak ada yang membela kami. Karena di Bali nggak dapat perlindungan hukum, maka terpaksa kami meminta bantuan ke Semarang, yang tak sengaja bertemu,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Wayan mengaku dia bersama guru lainnya sudah menempati rumahnya atas seizin Kepala SGO Buleleng, mendiang Ni Ketut Ayu. Saat itu mereka dipersilahkan membangun di atas tanah ganti rugi GOR.

“Rekan-rekan kami yang seumuran juga dipersilahkan menempati lahan yang sama (ganti rugi GOR). Sekarang mereka sudah mendapatkan sertifikat Hak Milik tanpa membayar ganti rugi. Tapi nasib kami berbeda,” ungkapnya.

Belakangan, Wayan dan 9 warga lain diminta menandatangani surat perjanjian dengan Sekda Buleleng tentang pembayaran sewa lahan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Rejaning Karyo, dia baru tahu bahwa penandatanganan itu kurang tepat. Dengan melihat kronologis perkaranya, Wayan dkk berhak untuk mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang selama ini ditempati.

“Kami berharap agar selanjutnya diberi Hak Milik atau pelepasan, tentu tanpa merugikan Pemda Buleleng, kami bersedia membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wayan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar