SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto kembali memberikan peringatan kepada ratusan pedagang Blok A-H Barito Kelurahan Karangtempel, Semarang. Mereka diminta segera pindah ke tempat relokasi tahap II di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Ia memberikan batas waktu hingga 15 Januari 2019. Peringatan sebelumnya rupanya tidak dihiraukan oleh para pedagang. Sebab, pedagang beberapa waktu lalu telah menyatakan tidak akan pindah sebelum infrastruktur akses jalan, listrik dan air di lokasi relokasi direalisasikan.
“Kami akan kembali memberikan surat edaran. Kami beri batas waktu hingga 15 Januari mendatang,” kata Fajar, Kamis (3/1/2019).
Dikatakan Fajar, pemindahan PKL Barito cukup lama mundur. Sesuai jadwal, Desember 2018 harus sudah bersih. Meski begitu, pedagang belum pindah juga.
“Desember lalu mestinya sudah pindah secara simultan. Tetapi hingga kini belum ada yang geser. Kami berikan peringatan sekali lagi, kalau tidak direspons, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Fajar meminta agar seluruh pedagang secepatnya pindah ke pasar relokasi MAJT. Hal itu mengingat revitalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) harus dipercepat.
“Pemkot tidak akan menelantarkan pedagang. Soal permintaan infrastruktur pendukung, pasti akan dibangun. Tetapi perlu waktu karena berkaitan dengan pengajuan anggaran,” katanya.
Sedikitnya saat ini ada 325 Pedagang Kaki Lima (PKL) Karangtempel Barito yang belum pindah.
Salah satu pedagang, Ambon, mengaku sejauh ini tidak menerima pemberitahuan apapun dari Dinas Perdagangan Kota Semarang. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan jadwal pindah.
“Saya sebetulnya tidak menunggu teman-teman. Kios saya di MAJT sudah 90 persen. Tinggal memasang rolling door,” katanya.
Tetapi sesuai dengan kesepakatan, lanjutnya, para pedagang menyatakan tidak akan pindah apabila Pemkot mengingkari janji dengan tidak membangun akses jalan menuju tempat relokasi, jaringan listrik, dan air.
“Saya berharap bisa pindah bersama-sama biar bisa berjualan dengan tenang. Makanya Pemkot Semarang harus segera merealisasikan fasilitas pendukung sesuai perjanjian,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto