Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pergantian Komisioner KIP Jateng Dinilai Hambat Proses Ajudikasi

Alasan penundaan pemeriksaan sengketa ajudikasi sampai terpilihnya komisioner yang baru dianggap tidak memiliki dasar hukum yang tetap.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Kamis, 5 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Pergantian Komisioner KIP Jateng Dinilai Hambat Proses Ajudikasi

KIP Jateng enggan memproses permohonan sengketa ajudikasi dengan alasan menunggu pergantian komisioner

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pergantian komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah periode 2018-2021 dinilai menghambat proses ajudikasi yang dilayangkan masyarakat. Sebab adanya proses pergantian komisioner itu, membuat pelayanan KIP Jawa Tengah menjadi lumpuh.

Hal itu disesalkan masyarakat, khususnya mereka yang sedang mengajukan proses Ajudikasi. Salah satunya adalah Bangkit Mahanantiyo dari kantor Independent SH,MH & Partners. Bangkit mengatakan, dua kasus ajudikasi yang ia layangkan belum juga diproses sampai saat ini.
“Alasannya sedang ada pergantian komisioner KIP periode 2018-2021 sehingga permohonan sengketa ajudikasi tidak bisa diperiksa atau disidangkan oleh komisioner yang akan habis masa jabatannya,” kata Bangkit.
Menurut Bangkit, alasan itu tidak dapat diterima. Sebab, alasan penundaan pemeriksaan sengketa ajudikasi sampai terpilihnya komisioner yang baru tidak memiliki dasar hukum yang tetap.
“Justru itu cenderung merugikan pemohon dalam memperoleh informasi dari komisi itu,” tegasnya.
Apalagi lanjut dia, kebijakan penundaan pemeriksaan perkara di KIP sampai menunggu komisioner yang beru itu telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 38 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada pokoknya mengamanatkan agar proses penyelesaian sengketa ajudikasi harus melalui mediasi dengan batas waktu 14 hari kerja setelah menerima permohonan.

“Dan di ayat dua mengatakan, proses sengketa ajudikasi paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Jadi tidak ada alasan penundaan karena dalam hukum acara sudah diatur mengenai batas waktu untuk segera memutus perkara ajudikasi ini,” tegasnya.
Bangkit menerangkan, terhitung ada enam perkara di KIP yang mengalami penundaan akibat permasalahan ini. Dari enam perkara itu, dua perkara diajukan oleh pihaknya.
“Padahal kami sudah mengajukan sejak tanggal 9 Mei lalu, namun sampai sekarang tidak ada keputusan apapun karena menunggu sesuatu yang tidak jelas, yakni pergantian komisioner yang baru,” pungkasnya. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: JatengKIPKIP JatengPerkara
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Infografis: Kriteria Tak Bisa Divaksin Covid-19

Wartawan Divaksin Maret Bareng TNI-Polri

18 Januari 2021
Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

18 Januari 2021
Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

18 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

18 Januari 2021
Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

18 Januari 2021
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 30 Daerah di Jateng

Pakai Cara Manual, Gaji Non ASN Pemkot Semarang Akhirnya Cair

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2650 share
    Share 1060 Twit 663
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1055 share
    Share 422 Twit 264
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    956 share
    Share 382 Twit 239
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    859 share
    Share 344 Twit 215
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2618 share
    Share 1047 Twit 655
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk