SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pergantian komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah periode 2018-2021 dinilai menghambat proses ajudikasi yang dilayangkan masyarakat. Sebab adanya proses pergantian komisioner itu, membuat pelayanan KIP Jawa Tengah menjadi lumpuh.
Hal itu disesalkan masyarakat, khususnya mereka yang sedang mengajukan proses Ajudikasi. Salah satunya adalah Bangkit Mahanantiyo dari kantor Independent SH,MH & Partners. Bangkit mengatakan, dua kasus ajudikasi yang ia layangkan belum juga diproses sampai saat ini.
“Alasannya sedang ada pergantian komisioner KIP periode 2018-2021 sehingga permohonan sengketa ajudikasi tidak bisa diperiksa atau disidangkan oleh komisioner yang akan habis masa jabatannya,” kata Bangkit.
Menurut Bangkit, alasan itu tidak dapat diterima. Sebab, alasan penundaan pemeriksaan sengketa ajudikasi sampai terpilihnya komisioner yang baru tidak memiliki dasar hukum yang tetap.
“Justru itu cenderung merugikan pemohon dalam memperoleh informasi dari komisi itu,” tegasnya.
Apalagi lanjut dia, kebijakan penundaan pemeriksaan perkara di KIP sampai menunggu komisioner yang beru itu telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 38 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada pokoknya mengamanatkan agar proses penyelesaian sengketa ajudikasi harus melalui mediasi dengan batas waktu 14 hari kerja setelah menerima permohonan.
“Dan di ayat dua mengatakan, proses sengketa ajudikasi paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Jadi tidak ada alasan penundaan karena dalam hukum acara sudah diatur mengenai batas waktu untuk segera memutus perkara ajudikasi ini,” tegasnya.
Bangkit menerangkan, terhitung ada enam perkara di KIP yang mengalami penundaan akibat permasalahan ini. Dari enam perkara itu, dua perkara diajukan oleh pihaknya.
“Padahal kami sudah mengajukan sejak tanggal 9 Mei lalu, namun sampai sekarang tidak ada keputusan apapun karena menunggu sesuatu yang tidak jelas, yakni pergantian komisioner yang baru,” pungkasnya. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto