in

Peran Masing-masing Berbeda, Taruna PIP Semarang Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun.

Lima taruna PIP Semarang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza di PN Semarang, Rabu (16/3/2022). ANTARA/I.C. Senjaya

SEMARANG (jatengtoday.com) — Satu dari lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tidak terima dituntut hukuman sama rata dalam kasus penganiayaan terhadap belasan juniornya.

Sebelumnya jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing 9 tahun penjara untuk terdakwa Caesar Richardo Bintang Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Arsprila Arief.

Dalam pledoinya, terdakwa Budi Darmawan mengaku bersalah karena telah terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung maut.

“Saya bersalah di mata hukum, tapi saya tidak menyangka mendapat tuntutan yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Dengan kerendahan hati saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” ucapnya dalam sidang, Kamis (19/5/2022).

Penasihat hukum Budi Darmawan, Nurma Suyuti Ningrum menguatkan protes tentang menyamaratakan masa hukuman. Pasalnya, peran masing-masing terdakwa dalam tradisi pembinaan fisik tersebut tidak sama.

Kata dia, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan visum, perbuatan kliennya tidak mengakibatkan salah satu korban yang bernama Zidan Muhammad Faza meninggal.

“Terdakwa hanya menyentuh pipi korban. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi dan ahli tidak ada benjolan di pipi, sehingga tidak menyebabkan kematian karena bukan alat vital,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa lain Aris Riyanto melalui kuasa hukumnya juga menyatakan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan jaksa. Sebab, terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dilandasi dari tradisi atau hukum kebiasaan yang telah terjadi sebelumnya.

Selain itu, perbuatan tersebut bertujuan untuk mendidik fisik dan mental junior agar kuat dan pemberani. “Kami harap itu bisa dikategorikan sebagai alasan pemaaf bagi terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, imbuh dia, berdasarkan fakta di persidangan perbuatan tersebut telah diketahui korban sehingga korban bersiap secara fisik dan mental ketika mendatangi lokasi kejadian yakni di Mes Indoraya pada 6 September 2021 lalu.

Pembelaan juga disampaikan terdakwa lain yakni Caesar Recardo Bintang Samudra Tampubolon, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu. Mereka juga meminta keringan hukuman. (*)

editor : tri wuryono