SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian selaku penyuap Bupati Kudus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).
Pantauan di lokasi, tak banyak anggota keluarga terdakwa yang turut hadir di ruang sidang. Majelis hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 10.15. Jaksa penuntut umum KPK kemudian mulai membacakan berkas tuntutan.
“Kalau diperkenankan, kami hanya akan membacakan poin-poin yang dianggap penting saja, karena berkas tuntutan cukup tebal, sebanyak 220 halaman,” ucap jaksa Eva Yustisiana.
Karena tidak ada yang merasa keberatan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono pun mengabulkan permintaan jaksa KPK.
Jaksa Eva mengatakan, pasal yang didakwakan disusun secara berlapis. Pertama, terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat menciderai komitmen bangsa untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apalagi, katanya, terdakwa Akhmad Shofian rela mengorbankan berbagai hal demi memuluskan jabatan pribadi dan istrinya. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan kedudukan dan kewenangan terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, total uang suapnya mencapai Rp 750 juta. Uang tersebut di antaranya didapat dari menjual mobil pribadi dan mengorbankan tabungan untuk pendidikan anaknya.
“Perbuatan terdakwa patut dicela dan mendapatkan hukuman setimpal baik pidana penjara maupun pidana denda,” tegas jaksa Eva. Hingga berita ini dibuat, sidang tuntutan masih berlangsung. (*)
editor : ricky fitriyanto