JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/1/2020).
Fikri mengatakan saat ini JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja ke depan. Adapun persidangan terhadap Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor,” ucap dia.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.
Selain Nahrawi, dalam perkarayang sama KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku Menpora. (ant)
editor : tri wuryono