in

Penyedia Senjata Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dituntut Hukuman 3 Tahun

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

Empat terdakwa percobaan pembunuhan Rina Wulandari disidang di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyedia senjata api dalam kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI di Semarang, terdakwa Dwi Sulistyo dituntut pidana penjara selama tiga tahun.


Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/2/2023).

Jaksa Gilang menyebut, peran terdakwa Dwi Sulistyo dalam kasus percobaan pembunuhan ini terbilang penting karena menyediakan senjata api.

Senjata digunakan oleh terdakwa Sugiono alis Babi dan tiga terdakwa lain untuk melakukan penembakan. Sasaran korbannya yakni Rina Wulandari yang merupakan istri TNI Kopda Muslimin.

Aryas Adi selaku pengacara terdakwa menilai tuntutan hukuman terdakwa terlalu berat. Mengingat peran terdakwa Dwi Sulistyo hanya sebagai penerima titipan pistol tersebut.

“Jaksa tidak memerhatikan fakta persidangan. Karena terdakwa ini tidak tahu, ia hanya dititipi saja sama seseorang dan sekarang masih buron,” ucapnya.

Menurut Aryas, terdakwa seharusnya tidak dituntut seberat itu. Bahkan layak dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi yang kemudian barang itu digunakan seseorang.

Perlu diketahui, selain terdakwa Dwi Sulistyo ada empat terdakwa lain yang menjadi eksekutor penembakan. Keempatnya adalah Sugiono alias Babi, Agus Santoso alias Gondrong, Ponco Aji Nugraha, dan Supriyono. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar