in ,

Penyedia Aplikasi Taksi Online Harus Taat Permenhub 108

SEMARANG – Diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagai pengganti Permenhub No 26/2017 diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang selama ini muncul antara angkutan konvensional dengan angkutan online berbasis aplikasi.

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucuk Mulyana berharap, masing-masing pihak agar berdampingan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Peraturan itu diterbitkan atas dasar kesetaraan dalam berusaha.

“Aspek keselamatan tetap menjadi kepentingan pemerintah itu yang kami perhatikan. Dengan efektif berlakunya mulai 1 November 2017, artinya tidak ada kekosongan hukum,” kata Cucuk saat memberikan keterangan pers yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jateng bersama pihak terkait di kantor tersebut, Minggu (29/10/2017).

Setidaknya, ada sembilan poin dalam peraturan baru tersebut, terutama terkait kendaraan online. Antara lain tarif, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), wilayah operasi, argometer taksi, kuota, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), BPKB atau STNK atas nama badan usaha maupun perorangan, peran aplikator dan persyaratan minimal kendaraan. Empat di antara point itu menyangkut ketelibatan pemerintah daerah, yakni tarif, kuota, wilayah operasi dan TNKB.

“Pada intinya ini merupakan titik kompromi, jalan tengah untuk mengakomodir semua kepentingan. Kalau kita tanya secara jujur ke Organda (Organisasi Angkutan Darat-red) pasti ada yang tidak puas. Begitu juga ke angkutan online. Maka kami berdiri ditengah-tengah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satrio Hidayat mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Darat nantinya yang akan menentukan besaran tarif, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi bersama pemangku kepentingan dari semua sektor perihal tarif tersebut. “Aturan tarif tetap mengacu peraturan sebelumnya (Permenhub 26/2017) dan masih berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut. Itu sangat dinamis, bisa satu minggu ke depan atau sebulan ke depan,” katanya.

Begitu pula mengenai kuota dan wilayah operasi, pihaknya akan melakukan koordinasi sesegera mungkin. Dishub dan jajaran terkait lain berencana akan membicarakan hal ini kepada semua pemangku kepentingan di 35 kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, persoalan yang muncul sekarang lebih kepada penyelenggara angkutan online berbasis aplikasi tersebut ingin mengikuti aturan atau tidak. Pihaknya sudah mendukung dan mengapresiasi perihal aturan yang baru ini. “Persoalanya bagaimana angkutan online mengikuti aturan, demi kebaikan bersama, saya yakin tergerak. Kuota itu penting, demikian hanya dengan tarif, harus ada. Kami mendukung, karena aturan ini memberi kepastian angkutan penumpang tidak dalam trayek,” jelasnya.

Bisnis Development Grab, Ardian Cahyo Guritno yang hadir pada kesempatan itu menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengakji ulang aturan baru tersebut. “Kami mengapresiasi upaya Kemenhub. Dari Grab akan mempelajari dahulu, sebab dampaknya terhadap mitra pengemudi dan penumpang kami,” ujarnya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito

Ajie MH.