SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyebar video adzan jihad ditangkap. Dari penangkapan ini, rentetan video azdan jihad yang viral tersebut terbongkar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, identitas tersangka yang menyebarkan berinisial JAK (43). JAK mengunggah video adzan jihad lewat Youtube dengan akun Agung Mujahid.
JAK dijerat Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelasnya saat gelar perkara di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Diceritakan, penangkapan bermula setelah Polres Tegal menerima laporan dari masyarakat mengenai video adzan hayya alal jihad. Dari penyidikan, Polres Tegal menemukan video berdurasi 1 menit 12 detik dengan seruan adzan jihad.
Video tersebut diunggah akun Agung Mujahid dengan judul “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”.
Satreskrim Polres Tegal yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Youtube Agung Mujahid.
Hasilnya, diketahui identitas pemilik akun penyebaran video berinisial JAK (43) yang berdomisili di Kelurahan Kertajaya, Kecamaan Gubeng, Kota Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” jelas Iskandar.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah ponsel merek Vivo S5 warna hitam, dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama Agung Mujahid.
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnya masyarakat,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, JAK mengaku telah menyebarkan video adzan hayya alal jihad di Tegal tersebut didapat dari Whatsap group “PUAZ”.
JAK mengunggah video jihad tersebut untuk memberitahu khalayak luas, bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada pemerintah yang menurutnya telah melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.
Dari penangkapan ini, polisi menguak beberapa fakta lain. Yakni video adzan jihad tersebut diserukan saat acara pengajian di Desa Dukuhturi RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu 29 November 2020.
Selain itu, diketahui bahwa yang mengumandangkan adzan jihad tersebut adalah Slamet. “Saat ini, Slamet merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan,” ucap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni. (*)
editor: ricky fitriyanto