Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Penodong Pistol Kepada Petugas Shelter BRT Bisa Diancam Pasal Berlapis

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Jumat, 29 Desember 2017
di Headline, HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
BagikanTwit

SEMARANG – Tindakan pria yang menodongkan pistol saat ditegur oleh petugas shelter Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang di Jl Imam Bonjol pada Kamis (28/12) bisa dipidanakan. Bahkan, pelaku bisa diancam dengan jeratan Pasal berlapis.

Hal itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera. Menurut Yosep, penyalahgunaan senjata api jelas melanggar peraturan telah diatur oleh pemerintah.
“Jika melanggar aturan itu, tentu bisa dipidanakan,” jelas Yosep.

Ada dua Pasal yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dalam kasus itu. Pertama adalah jeratan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Jika pengguna senjata api itu tidak memiliki ijin, maka bisa dijerat dengan undang-undang itu.
“Hukumannya maksimal hukuman mati,” terangnya.

Namun jika ternyata memiliki ijin, maka tidak bisa dijerat secara dengan pasal tersebut. Hanya sanksinya penarikan senjata tersebut.
“Kalau ada ijinnya, tetap bisa dipidanakan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kalau melihat kronologis kejadian itu, bisa si pelaku dijerat dengan Pasal ini,” tegasnya.

Yosep menerangkan, saat ini memang kepemilikan senjata api tidak hanya bagi Tentara dan polisi. Namun masyarakat sipil juga diperbolehkan memiliki senjata api asal memiliki izin dari Kapolri.
Hal itu telah diterangkan dalam SK Kapolri nomor 82 tahun 2004. Namun, kepemilikan senjata api itu harus dengan izin dan tes yang sebelumnya diberlakukan.
“Tesnya berat, ada tes medis, tes psikologis dan tes menembak. Artinya kepemilikan senjata api itu tidak sembarangan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan,” tegasnya.

Terkait orang yang melakukan penodongan terhadap petugas BRT, Yosep menyayangkan akan hal itu. Menurutnya, apapun alasanya perbuatan itu tidak dibenarkan.
“Kecuali kalau benar-benar dalam kondisi terdesak dan membahayakan keselamatan jiwa, barulah senjata api itu boleh digunakan. Itupun harus benar-benar dalam kondisi terdesak,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria menodongkan pistol kepada petugas shelter BRT di Jl Imam Bonjol Kota Semarang, Kamis (28/12). Pria yang diketahui beralamat di Semarang Indah C VI/11 Semarang Barat itu menodongkan pistolnya karena tidak terima ditegur saat mobilnya parkir di depan shelter. (andika prabowo).

Trending Topic: BRT Trans SemarangBus Rapid TransitDPC Peradi Kota Semarangpasal berlapisTheodorus Yosep Parera
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

22 Januari 2021
Dua Warga Nduga Diserang OTK, Satu Tewas

Dua Warga Nduga Diserang OTK, Satu Tewas

22 Januari 2021
KRL Solo-Jogja Beroperasi Normal Mulai 10 Februari, Tarif Rp 8 Ribu

KRL Solo-Jogja Beroperasi Normal Mulai 10 Februari, Tarif Rp 8 Ribu

21 Januari 2021
Jelang Fit and Proper Test, 14 Calon Anggota KPID Audiensi dengan Ketua DPRD Jateng

Jelang Fit and Proper Test, 14 Calon Anggota KPID Audiensi dengan Ketua DPRD Jateng

21 Januari 2021
Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

21 Januari 2021
Remaja Diharapkan Punya Perencanaan Kehidupan Berkeluarga

Remaja Diharapkan Punya Perencanaan Kehidupan Berkeluarga

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    976 share
    Share 390 Twit 244
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1075 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2746 share
    Share 1098 Twit 687
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2721 share
    Share 1088 Twit 680
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5673 share
    Share 2269 Twit 1418
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk