SEMARANG – Tindakan pria yang menodongkan pistol saat ditegur oleh petugas shelter Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang di Jl Imam Bonjol pada Kamis (28/12) bisa dipidanakan. Bahkan, pelaku bisa diancam dengan jeratan Pasal berlapis.
Hal itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera. Menurut Yosep, penyalahgunaan senjata api jelas melanggar peraturan telah diatur oleh pemerintah.
“Jika melanggar aturan itu, tentu bisa dipidanakan,” jelas Yosep.
Ada dua Pasal yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dalam kasus itu. Pertama adalah jeratan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Jika pengguna senjata api itu tidak memiliki ijin, maka bisa dijerat dengan undang-undang itu.
“Hukumannya maksimal hukuman mati,” terangnya.
Namun jika ternyata memiliki ijin, maka tidak bisa dijerat secara dengan pasal tersebut. Hanya sanksinya penarikan senjata tersebut.
“Kalau ada ijinnya, tetap bisa dipidanakan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kalau melihat kronologis kejadian itu, bisa si pelaku dijerat dengan Pasal ini,” tegasnya.
Yosep menerangkan, saat ini memang kepemilikan senjata api tidak hanya bagi Tentara dan polisi. Namun masyarakat sipil juga diperbolehkan memiliki senjata api asal memiliki izin dari Kapolri.
Hal itu telah diterangkan dalam SK Kapolri nomor 82 tahun 2004. Namun, kepemilikan senjata api itu harus dengan izin dan tes yang sebelumnya diberlakukan.
“Tesnya berat, ada tes medis, tes psikologis dan tes menembak. Artinya kepemilikan senjata api itu tidak sembarangan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan,” tegasnya.
Terkait orang yang melakukan penodongan terhadap petugas BRT, Yosep menyayangkan akan hal itu. Menurutnya, apapun alasanya perbuatan itu tidak dibenarkan.
“Kecuali kalau benar-benar dalam kondisi terdesak dan membahayakan keselamatan jiwa, barulah senjata api itu boleh digunakan. Itupun harus benar-benar dalam kondisi terdesak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria menodongkan pistol kepada petugas shelter BRT di Jl Imam Bonjol Kota Semarang, Kamis (28/12). Pria yang diketahui beralamat di Semarang Indah C VI/11 Semarang Barat itu menodongkan pistolnya karena tidak terima ditegur saat mobilnya parkir di depan shelter. (andika prabowo).