SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penipuan Sri Winarsih dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sri Winarsih merupakan seorang Bhayangkari, istri anggota polisi Polsek Tembalang.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan bermodus menawari lowongan kerja di bandara. Korbannya bernama Dewi Indrawati.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima,” jawab Sri Winarsih dalam persidangan, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam persidangan menganggap jika hukuman yang diberikan kepada terdakwa kurang sepadan. Dia ingin agar terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat.
Dijelaskan, kasus penipuan tersebut berawal saat terdakwa menawari anak korban peluang kerja di PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Namun, korban diharuskan membayar agar dua anak korban bisa diterima di perusahaan tersebut. Akhirnya korban membayar secara bertahap dengan total Rp850 juta.
Namun, janji terdakwa ternyata hanya bualan. Meskipun sudah dibayar, terdakwa tak bisa memasukkan dua anak korban bekerja di bandara. (*)
editor : tri wuryono