SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan yang diajukan Jevry Christian Harsa melawan RS Hermina Pandanaran Semarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Selain menggugat rumah sakit, Jevry juga menggugat lima pihak lain. Meliputi direktur dan sejumlah dokter di RS Hermina Pandanaran serta Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Semarang juga terseret sebagai turut tergugat.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan pada 2 Maret 2021 lalu. Pada sidang pertama, seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Kemudian sidang kedua hanya dihadiri kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 5.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (20/4/2021) dengan agenda mediasi. Kuasa hukum penggugat berharap agar kasus ini cepat selesai.
“Kami ingin semua pihak bisa hadir pada sidang besok, baik tergugat 1 sampai tergugat 6 dan turut tergugat,” ucapnya, Senin (19/4/2021).
Kasus ini bermula saat istri penggugat, Ningrum Santi melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Setelah operasi cesar Ningrum tidak sadar hingga berujung lumpuh. Bayinya juga akhirnya tak tertolong.
Penggugat menduga pihak rumah sakit melakukan malapraktik.
Atas kasus tersebut, penggugat meminta ganti rugi senilai Rp25,8 miliar. Terdiri dari kerugian materiil Rp8,8miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp17 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto